PADANG -- Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis pidana mati kepada Satria Juhanda alias Wanda (25), terdakwa pembunuhan tiga wanita. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berantai dan mutilasi pada 2025.
Putusan itu dibacakan pada sidang beragendakan vonis terhadap terdakwa di PN Pariaman, Selasa (2/6). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, yang diketuai Dewi Yanti menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Bahkan sikap kooperatif selama proses persidangan maupun fakta bahwa terdakwa belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dilakukan. (*)