Faktual dan Berintegritas


PARIAMAN -- Satria Juwanda Putra alias Wanda (25), terdakwa pelaku 'pembunuhan berantai' di Padang Pariaman akhirnya divonis pidana mati. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (2/6).

Wanda tertunduk mendengar keputusan majelis hakim. Melalui pengacaranya, Riska Mariani, diapun menyatakan banding. Sementara sejumlah pengunjung sidang terlihat meneteskan airmata. "Allahu Akbar," ujar Wenny, ibunda Septia Adinda, salah seorang dari tiga korban yang telah dibunuh Wanda. 

Septia Adinda adalah korban yang telah dimutilasi Wanda. Potongan-potongan jasadnya ditemukan warga mengambang di aliran sungai sekaligus jadi pembuka tabir hilangnya dua mahasiswi, Siska Oktavia Rusdi dan Adek Gustiana yang kemudian terungkap telah dibunuh dan dikubur Wanda di sumur tua, belakang rumahnya. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan tindakan tersebut dilakukan dengan sangat sadis. 

Majelis pun menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan terdakwa tidak mungkin lagi dipulihkan. Tiga nyawa korban yang telah dirampas secara sengaja dan meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarganya.

Sebelumnya majelis hakim mengungkapkan bahwa tindakan terdakwa benar-benar sangat sadis. Ada korban yang jasadnya dia sembunyikan di dalam sumur, sementara satu korban lainnya dimutilasi. Bahkan hingga saat ini masih ada bagian tubuh korban yang belum ditemukan. 

Dalam pertimbangannya, majelis juga menilai aspek sosial yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, perbuatan terdakwa dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak hidup manusia yang dijunjung tinggi dalam nilai adat maupun agama. (drh)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top