Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Satria Juwanda Putra alias Wanda (25), terdakwa pelaku pembunuhan terhadap tiga perempuan di Padang Pariaman divonis pidana mati. Atas putusan tersebut, Wanda menyatakan banding.

Penasihat hukum Wanda, Riska Mariani mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman tersebut terhadap kliennya.  Menurut dia tidak ada azas keadilan dalam putusan majelis hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati Selasa (2/6). 

Penasihat hukum berpendapat, majelis hakim telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau majelis sependapat dengan penuntut umum, buat apa menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Buat apa kesaksian mereka kalau tidak dijadikan pertimbangan bagi majelis dalam memutuskan perkara ini," katanya di PN Pariaman, Selasa (2/6).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satria Juwanda Putra alias Wanda (25) divonis majelis hakim PN Pariaman dengan hukuman mati. Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan tindakan tersebut dilakukan dengan sangat sadis. (drh)
 
Top