Faktual dan Berintegritas

Aktivitas Pasar Kuliner Padang Panjang.

PADANG - Seluruh unsur masyarakat bersiaplah dikenakan sanksi jika masih keras kepala tak mematuhi protokoler kesehatan penanganan Covid-19.  Peraturan Daerah (perda) payung hukum pemberian sanksi ini sedang dikebut penyelesaiannya oleh DPRD Sumbar dan Pemprov. 11 September ditargetkan selesai.

 Jenis sanksi yang akan ditetapkan ini masih dalam pembahasan. Namun, ada opsi berupa sanksi administratif, sanksi pidana kurungan ataupun denda jika merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. 

Rancangan perda yang sedang dibahas DPRD dan Pemprov ini bernama rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satu yang diatur adalah memberikan sanksi pada pelanggar. Tujuannya demi meningkatkan kedisplinan masyarakat agar jumlah kasus positif Covid-19 menurun. 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, pertambahan jumlah kasus Covid-19 di Sumbar sudah terbilang mengkhawatirkan. Angka jumlah kasus pun sudah mencapai 2.156. Tren kenaikan pun terus meningkat tajam. 

"Ini konsekuensi karena penerapan tatanan normal baru (new normal). Di masa ini banyak yang tidak mematuhi protokoler kesehatan," ujarnya  saat rapat paripurna bersama gubernur terkait pembentukan perda tersebut, Rabu (2/9) di gedung dewan.

Dia mengatakan kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak fisik tidak menjadi perhatian sebagaian besar masyarakat. Akibatnya terjadi lonjakan yang sangat tinggi penyebaran Covid-19. Sementara selama ini tidak ada instrumen yang kuat untuk penegakan disiplin masyarakat ini.

Untuk itu, DPRD dan Pemprov bergegas susun ranperda ini. Dengan tujuan mendisplinkan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan. Pelanggar protokoler kesehatan harus diberikan sanksi sehingga masyarakat bisa disiplin dan jumlah kasus bisa melandai. Menurut dia, selama ini memang telah ada peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang penegakan disiplin dalam penerapan protokoler kesehatan.

"Namun sesuai UU nomor 12 Tahun 2011, Perkada tidak bisa memberlakukan sanksi. Untuk itulah haruslah ada perda," ujarnya. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan perda terkait Covid-19 ini memang tidak ada dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Tahun 2020. Namun DPRD memahami pentingnya perda ini ada.

Untuk itu, Bapemperda telah pula mendukung upaya agar penyelesaian perda ini bisa cepat dibandingkan pembuatan perda pada umumnya. Dia mengatakan biasanya pembentukan perda membutuhkan waktu 4 bulan. Namun terkhusus untuk perda Covid-19 ini, bisa dipersingkat. 

"Ini telah kami konsultasikan pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kemendagri menyetujui karena memang kondisi yang darurat," ujar Hidayat. 

Terkait sanksi, Hidayat mengatakan Kemendagri saat rapat bersama Bapemperda melalui virtual meeting zoom mengingatkan agar penerapan sanksi harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan masyarakat. "Intinya jangan terlalu memberatkan tapi jangan pula terlalu ringan. Tapi pastinya harus menimbulkan efek jera," ujarnya. 

Apalagi, lanjut Hidayat, banyak pula pegawai perkantoran bahkan pejabat yang terkena Covid-19. Ini bukti protokoler kesehatan belum optimal dilaksanakan. 

Namun demikian, Bapemperda DPRD Sumbar mengingatkan bahwa perda bukan satu-satunya jalan untuk menegakan disiplin masyarakat. Adanya perda belum tentu terlaksana dengan sesuai harapan jika tak ada komitmen bersama untuk menegakkannya. (t2)

 
Top