Faktual dan Berintegritas

Penertiban warga tak bermasker di Pasar Belimbing, Kota Padang.

PADANG - Tim gabungan operasi yustisi yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bersama Polresta Padang, Rabu ini (30/9) menertibkan puluhan orang pelanggar perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi, Rabu (30/9). Seluruh warga yang ditertibkan, didapati tidak memakai masker saat berada di kawasan Pasar Belimbing, Kecamatan Kuranji.

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, dari data penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), semuanya didapati tidak memakai masker. Seluruhnya yang ditertibkan ini memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.

"Mereka didapati petugas tidak memakai masker, lalu didata dan diberikan dua pilihan sanksi, membayar denda atau sanksi sosial. Mereka lebih memilih sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum," kata Alfiadi.

Alfiadi mengatakan, selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat di luar rumah. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. "Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kita berikan sanksi," ujar Alfiadi.

Dikatakan, kedepannya jangan sampai ada masyarakat yang kedapatan dua kali tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi di Padang. "Kita sangat berharap masyarakat agar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Operasi Yustisi ini, setiap hari dilaksanakan bersama tim gabungan," katanya.

Terakhir Alfiadi mengatakan, untuk lokasi yang dijadikan target dalam operasi yustisi ini, tidak bisa dipastikan. Sebab, operasi ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan berakhir di Padang. (do)

 
Top