Faktual dan Berintegritas


SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Minggu (11/10) menggelar sidang putusan sengketa Pilkada yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati Solok,  Iriadi-Agus Syahdeman.

Pada sidang tersebut Bawaslu memutuskan menolak gugatan bakal pasangan calon bupati - wakil bupati dimaksud.

Gugatan itu dilayangkan Iriadi-ASD, lantaran sebelumnya mereka ditolak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok yang menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat (TMS), karena gagal pada tes kesehatan yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau dianggap tidak memenuhi syarat(TMS).

“Bawaslu sudah memproses pengajuan permohonan sengketa kami dan sudah memverifikasi dan memutuskan paslon kami tidak memenuhi syarat formil dan materil,” kata Agus Syahdeman, sore tadi.

Karena ditolak Bawaslu, mereka akan banding ke PTUN Medan. “Bapak Iriadi orangnya sehat dan bugar dan tidak pernah memasang cincin di jantungnya. Jadi itu tidak ada alasan beliau sakit jantung,” sebut Agus.

Pihaknya berharap akan ada keadilan di PTUN Medan agar pasangannya bisa mencalon menjadi bupati dan wakil bupati Solok. "Kami dari paslon IriadiAs minta maaf belum bisa meyakinkan penyelenggara untuk ikut Pilkada 2020. Tapi PTUN Medan masih ada tempat mencari kebenaran. Bagi relawan bersabar, Insyaallah kita bisa.... Aamiin...." tulis Agus Syahdeman di akun media sosialnya yang dikutip swapena.com.

Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menyebut, KPU sudah melalui tahapan sampai penetapan calon sesuai peraturan. Meski begitu, KPU akan menghormati apapun keputusan yang diambil Bawaslu dan PTUN.

“Kalau menang gugatan ya kita akan laksanakan apa yang menjadi keputusan PTUN ,” kata Izwaryani. (jn)


 
Top