Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Seorang perempuan kembali dikirim oleh Satpol PP Padang ke Panti Sosial Rehabilitasi Wanita Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok,  jumat sore (22/4). Perempuan 25 tahun itu telah berulang kali terjaring razia Satpol PP Kota Padang.

Terakhir, perempuan beridian Dr ini terjaring petugas pada Jumat dini hari dalam operasi Satpol PP Padang di sejumlah kos dan penginapan. Saat itu empat perempuan dan tiga laki-laki berhasil di amankan dalam razia tersebut.

Dari hasil pendataan dan proses penyidikan PPNS Satpol PP kepada mereka yang terjaring, satu dari empat  perempuan itu harus dikirim ke Panti Sosial  Rehabilitasi Wanita Andam Dewi karena telah berulang kali terjaring dengan kasus pelanggaran Perda yang sama. Sementara itu kepada yang lain  dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP Padang.

"Perempuan ini dengan  inisial Dr (25) tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Untuk pembinaan lebih lanjut, petugas terpaksa mengirim Dr ke Panti Andam Dewi Solok," jelas Kabid P3D Satpol PP Padang,  Bambang Suprianto.

Dikatakan, Dr sudah tiga kali diamankan Satpol PP di berbagai tempat dan telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya. Sayang ia kembali terjaring oleh petugas. Kali ini ia kedapatan  beduan dengan laki-laki di salah satu kos kawasan Padang Barat.

"Dari hasil pemeriksaan PPNS, Dr memang sengaja datang ke kos teman prianya dengan tujuan meminta uang sebanyak Rp300.000. Dirinya mengakui saat ditertibkan berada dalam kamar bersama teman prianya dan juga sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol," tambah Bambang.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, akan memberi  peringatan dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola hotel dan rumah kos karena masih  ditemukan menerima pasangan yang tidak memiliki hubungan status pernikahan. "Jelas tertuang dalam pasal (18)  Perda nomor 9 tahun 2016 tersebut,  rumah kos dilarang digunakan untuk tempat melakukan asusila/judi/porstitusi/tidak pidana lainnya," ujar Mursalim dalam siaran persnya. (apt)

 
Top