Faktual dan Berintegritas


PASBAR, SWAPENA -- Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy melakukan kunjungan mendadak ke Samsat Pasaman Barat, Selasa (5/4). Kunjungan dimaksudkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Di kesempatan itu Wagub Audy didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Kalaksa BPBD Sumbar, Kepala Dinas Sosial Sumbar, dan Kepala Dinas Pariwisata Sumbar. Hadir juga Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto bersama kepala Samsat Pasbar.

Wagub Audy Joinaldy menyapa beberapa pegawai Samsat dan masyarakat yang sedang menunggu antrean di UPT Samsat sekaligus mengajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Di hadapan pegawai Samsat Pasbar, Wagub minta bisa melayani masyarakat penuh tanggungjawab. "Berikan senyuman terbaik saudara, karena senyum termasuk ibadah juga. Dengan begitu masyarakat pun senang mengeluarkan biaya pajak kendaraannya," ujar Audy.

Wagub mengatakan, saat ini masyarakat merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada saat pandemi Covid-19. "Pemerintah Provinsi Sumbar telah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tujuannya meringankan beban masyarakat urusan pajak di tengah pandemi Covid-19," terannya.

Selanjutnya, Wagub Audy meninjau setiap ruangan dan mengapresiasi kelengkapan sarana dan prasarana Samsat Pasbar. "Saya sangat kagum kesadaran masyarakat di sini tinggi dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. Terbukti keterlambatan membayar PKB tidak terlalu mencolok," ujar Audy.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Maswar Dedi menjelaskan Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Pasaman Barat, terus meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan menyediakan mobil samsat keliling untuk meningkatkan pendapatan daerah disegi pajak. "Kita juga menyediakan pelayanan samsat keliling di sejumlah lokasi yang ditetapkan dan waktu yang ditentukan. Ini sangat mempermudah masyarakat," jelas Dedi.

Maswar Dedi optimis pendapatan daerah bisa meningkat. Pembebasan  (BBNKB) dan gratis denda pajak kendaraan bermotor saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pasbar dengan melakukan proses nalik nama kendaraan nermotor penyerahan kedua.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simpang Empat Zawil Muzaki menambahkan gratis BBNKB dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ke dua pada 2022  sudah dilakukan sejak 15 Maret sampai 15 Juni 2022 bisa meningkatkan minat masyarakat bayar PKB. "Intinya kami akan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat," harapnya. (nv)

 
Top