PADANG -- Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana menegaskan pentingnya pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera Barat.
Penegasan itu disampaikan saat Rapat Persiapan Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar di Posko Terpadu Penanganan Bencana Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/12). Pemerintah pusat menilai penanggulangan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat.
Perencanaan rehabilitasi rekonstruksi ke depan membutuhkan penyusunan matang. Proses harus berbasis data, partisipatif, sesuai kondisi riil lapangan, mengacu pada ketentuan perundang-undangan. “Fase rehabilitasi rekonstruksi ke depan tentu harus direncanakan secara matang, berbasis data, partisipatif, sesuai kondisi riil di lapangan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rustian.
BNPB menilai pembangunan kembali fasilitas umum, permukiman, infrastruktur terdampak bencana perlu dilakukan secepat mungkin. Pendataan melalui Jitupasna menjadi tahapan awal krusial sebelum pelaksanaan pembangunan rehabilitasi rekonstruksi.
Jitupasna akan menjadi pedoman penyusunan Dokumen R3P. Dokumen tersebut berfungsi sebagai peta utama pemulihan pascabencana. R3P memuat rencana pembangunan sektor perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, lintas sektor lain.
Pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan wilayah. Tanggung jawab melekat pada setiap perangkat daerah. BNPB melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna serta penyusunan Dokumen R3P dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait. “Pemda memegang peran strategis sebagai penggerak utama pemulihan wilayah. BNPB melakukan pendampingan langsung dalam pelaksanaan Jitupasna serta penyusunan Dokumen R3P,” ujar Rustian.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat perkiraan sementara kerugian akibat bencana hidrometeorologi mencapai Rp13,5 triliun. Nilai tersebut setara dua tahun APBD Provinsi Sumatera Barat. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi daerah.
Pemerintah provinsi meminta pemerintah kabupaten kota memastikan pendataan Jitupasna dilakukan secara valid dan akurat. Langkah ini dinilai menentukan arah kebijakan pemulihan. “Ini kondisi yang tentu tidak mudah bagi kita di Sumbar. Provinsi, kabupaten kota harus bersama memastikan pendataan valid dan akurat,” ucap Arry Yuswandi.
Pendataan sementara menunjukkan kerusakan sektor permukiman mencapai Rp570 miliar. Kerusakan infrastruktur mencapai Rp7,3 triliun. Kerusakan sektor sosial mencapai Rp17 miliar. Kerusakan sektor pendidikan mencapai Rp14 miliar. Kerusakan rumah ibadah mencapai Rp3,2 miliar.
Nilai kerusakan tersebut masih berada di bawah estimasi total kerugian. Pemerintah daerah masih membutuhkan penyamaan persepsi terkait kriteria kerusakan. “Angka itu masih jauh dari estimasi kerugian total. Kita masih memerlukan penyamaan persepsi terkait kriteria kerusakan,” kata Arry Yuswandi. (ys)