Faktual dan Berintegritas


PADANG - Mantan Walinagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Zulfatriadi yang tersangkut kasus korupsi divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (5/3). Selain Zulfatriadi, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Darmiatis, mantan bendahara walinagari setempat, 4 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi dana desa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp403 juta, dan subsider dua tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim ketua sidang Fauzi Isra dalam sidang tersebut.

Majelis hakim berpendapat, keduanya bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Solok, Teddy juga mengaku pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengerjaan proyek yang tidak selesai di Nagari Talang Babungo. Dari 9 proyek yang direncanakan, hanya 6 yang selesai. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. (wy)
 
Top