Faktual dan Berintegritas


PADANG - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19  Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat berlakukan jam malam. Masyarakat dilarang keluar rumah di atas pukul 22.00.

Larangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Padang nomor 020/Pol.PP/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Dalam instruksi tersebut dinyatakan masyarakat dilarang keluar malam hari, mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00.

Dalam instruksi yang ditandatangani Walikota Mahyeldi itu memang ada pengecualian  yakni ada hal yang mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting  tetapi harus memakai masker.

Bagi masyarakat yang tidak mematuhi instruksi dimaksud, akan ditindak oleh pihak berwenang, yakni Satpol PP dibantu aparat TNI/Polri serta organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan. (sp)
 
Top