Faktual dan Berintegritas


PASBAR - Lebih seratus  karyawan kebun sawit KUD Dastra Kinali, menuntut kejelasan status mereka kepada Pengurus KUD tersebut. Tuntutan tersebut mereka salurkan melalui aksi demo,  Selasa (8/9).

Dalam orasi damai yang digelar di depan Kantor KUD Dastra, Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat itu,  mereka menuntut ketegasan  KUD tersebut terkait atas status mereka apakah masih tercatat sebagai karyawan atau tidak. Sebab, sejak adanya dugaan pengambilan lahan tersebut nasib mereka terkatung-katung. 

Begitu juga dengan PT. PMJ selaku bapak angkat, diminta agar terbuka memperjelas posisi dan kronologi konversi karyawan yang telah dilakukan. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak-hak karyawan serta kewajiban perusahaan yang sampai saat ini belum tersosialisasikan.

"Dengan apa kami menghidupi keluarga, sementara lahan tempat kami bekerja sudah dicaplok oleh pihak oknum di luar KUD. Kami diusir dan dikejar saat di lahan. Kami tidak bisa hanya berdiam diri di rumah. Kami butuh ketegasan. Parahnya, sejak belasan tahun sampai saat ini status kami terkesan abu-abu apakah karyawan PT. PMJ atau karyawan KUD Dastra. Jika telah dikonversi oleh PT. PMJ, apakah tidak ada hak yang harus kami terima sesuai aturan?" Ujar Budiman, Jubaik, Mardiono dan lainnya mempertanyakan saat orasi. 

Menanggapi keluhan ratusan karyawan tersebut, Ketua KUD Dastra Sutan Kamenan didampingi Teknisi Lapangan KUD, Syafrudin dan jajaran menjelaskan, 400 hektare lahan phase 2 tersebut dalam perkara SHM No : 21/Pdt.G/2020/PN Psb di  Pengadilan Negeri setempat, dan telah memasuki tahapan mediasi. Sementara sebagian sisanya dari 1.300 hektare plasma dalam proses replanting.

Namun sangat disayangkan, belum memenuhi unsur putusan, pihak Beri Cs diduga telah melakukan pencaplokan dan panen liar atas phase 2 tersebut. "Tidak hanya hak penuh mengelola produktifitas total keseluruhan lahan plasma (1.300) ha, dalam nota konversi yang ada KUD Dastra juga wajib menjual TBS pada PT. PMJ dan PT. PMJ wajib membeli TBS KUD Dastra. Artinya, tidak ada produktivitas pengelolaan lahan oleh pihak manapun selain KUD Dastra dan tidak ada penjualan TBS kepada pihak manapun selain kepada PT. PMJ," ujar Sutan Kamenan.

Namun kenyataan saat ini berbeda, lanjutnya. Tidak hanya pencaplokan lahan berperkara yang diduga dilakukan Beri Cs, TBS hasil panen liar sejak dua pekan terakhir juga mereka jual kepada perusahaan lain. "Semoga ini jadi pertimbangan dan kajian bagi pihak berwenang. Sebab dampak yang ditimbulkan berkaitan dengan hukum dan kebutuhan hidup hajat orang banyak, terlebih di masa sulit pandemik ini," katanya.

Pada ratusan karyawan pihaknya berjanji akan mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut selama 15 hari masa kerja, dengan harapan, tidak ada hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlindas. 

Hingga berita ini dirilis, pihak Beri Cs belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan. 

Di tempat terpisah Humas PT. PMJ Edi angkat bicara, bahwa 134 karyawan dimaksud tidak pernah tercatat sebagai karyawan inti PT. PMJ. "Mereka tidak karyawan PT. PMJ dan tidak menjadi tanggungan perusahaan, kita sepakat dengan itu," ujar dia. (Ad)

 
Top