Faktual dan Berintegritas



PADANG, Swapena - Pamer tiket atau sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial (medsos) sudah menjadi tren di tengah masyarakat saat ini. Begitu selesai divaksin dan mendapat sertifikat, sejumlah warga kemudian mengunggahnya di medsos. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang mengingatkan warga untuk tidak mengunggah tiket dan sertifikat vaksin di media sosial. 

"Masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat atau tiket vaksin Covid-19 di media sosial, karena di tiket atau sertifikat tersebut terdapat kode QR," kata Kepala Diskominfo Padang melalui Kepala Seksi Informasi Komunikasi Publik (IKP) Charlie Ch. Legi, Senin (29/3). 

Tiket vaksinasi didapat warga apabila sudah mendapat jadwal vaksin. Pada tiket vaksinasi tercantum kode QR, waktu dan tempat vaksinasi. Kemudian mereka yang telah divaksin akan mendapat sertifikat. Sertifikat ini merupakan tanda bahwa seseorang sudah disuntik vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksin pertama dan kedua. 

Pantauan Diskominfo Padang, cukup banyak netizen yang memamerkan sertifikat vaksin di media sosial. Sertifikat yang diunggah tidak diblur atau dikaburkan. Sehingga dapat dilihat jelas oleh siapapun. 

"Kode QR yang terdapat di kartu atau sertifikat dapat dipindai. Di situ tersimpan informasi pribadi, jangan sampai data diri diketahui orang lain nantinya," imbau Charlie. 

Dikatakan Charlie, data pribadi yang disebar secara ceroboh akan membawa risiko. Data pribadi yang didapat oleh orang lain, akan mudah dilacak dan disalahgunakan nantinya. 

"Karena itu, jangan sesekali mengunggah sertifikat atau tiket vaksin. Dampaknya cukup besar bagi diri sendiri," ucapnya. 

Seperti diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 terbagi dua menjadi sertifikat fisik dan digital. Sertifikat fisik akan diberikan di tempat vaksinasi, sementara sertifikat digital diberikan melalui aplikasi "PeduliLindungi". Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Pada pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan. Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, terdapat tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu. Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu. Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

"Demi keamanan dan kerahasiaan data, pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum," pungkas Kasi IKP itu. (*)

 
Top