Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Para pengendara kendaraan bermotor di Kota Padang, berhati-hatilah dan patuhi aturan berlalu lintas. Sebab, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan pada sejumlah titik dan berlaku bagi semua pengguna jalan.

Untuk penerapan tilang elektronik (e-tilang) tersebut, ada lima titik yang diberlakukan pada tahap awal. Pada titik-titik tersebut telah dipasang kamera pengawas atau CCTV.

Selain untuk memantau pelanggaran aturan berlalu lintas, kamera CCTV tersebut juga untuk memantau tindak kriminalitas di jalan raya. "Untuk saat ini sudah terpasang lima kamera ETLE di Kota Padang,” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, saat launching ETLE di Padang, Selasa (23/3).

Selain lima unit kamera ELTE, juga dipasang 10 kamera CCTV pemantau lain di Padang. “Untuk prosedur penilangannya, nantinya kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan,” jelasnya.

Kapolda juga berharap, untuk seluruh Polres di kabupaten dan kota di Sumbar juga segera memasang kamera ELTE. “Lima kamera ETLE di pasang Kota Padang yakni di Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun, Simpang Jamria, Simpang Lamun Ombak, Simpang DPRD Sumbar,” sebut Kapolda.

Sedangkan untuk kamera pantau di pasang diantaranya Simpang Polresta, Simpang Raden Saleh, Simpang Lubuk Begalung. Kemudian Simpang Kampung Lalang, Simpang Balai baru, Simpang Alai. “Kita berharap dengan adanya tilang elektronik ini masyarakat lebih mematuhi aturan berlalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menambahkan, nantinya melalui kamera ETLE ini pelanggaran yang akan ditangkap nantinya yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu. (ar)

 
Top