Faktual dan Berintegritas


AROSUKA, Swapena -- Ratusan tenaga kesehatan di Kabupaten Solok Kamis (25/3) siang tadi datangi kantor DPRD setemlat di Arosuka. Mereka adakah tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD, Puskesmas. Puskesri dan Pustu.

Kedatangan ratusan nakes itu  mengadukan nasib mereka terkait tidak meratanya penerimaan  tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mereka terima sesuai Peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Pada Perbup Nomor 4 tahun 2021 pasal 10 ayat 2 itu disebutkan bahwa tunjangan TPP di BLUD adalah sebesar Rp500 ribu. 

Hanya saja mereka mengaku belum menerima tunjangan tersebut. Kalau pun ada yang menerima, jumlahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. "Kami dari perawat berharap Perbup Nomor 4 tahun 2021 agar direvisi dan dalam pelaksanaannya melibatkan kami para tenaga medis," sebut salah seorang tenaga medis. 

Kedatangan tenaga kesehatan dimaksud disambut Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dan anggota DPRD lainnya. Selanjutnya dilakukan rapat dengar pendapat dengan TAPD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, RSUD Arosuka dan perwakilan nakes  BLUD terkait peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok.

Dalam rapat tersebut semua sepakat untuk kembali mempelajari Peraruran Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Pihak TAPD menyebutkan akan menampung keluhan tenaga kesehatan dan terkait TPP memang benar ada Permendagri tetapi  tidak mewajibkan dan hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah terkait tambahan penghasilan dan hal ini sesuai dengan keuangan daerah.

Dinas Kesehatan juga akan menerima masukan dari tenaga kesehatan mengenai ketidaksesuaian TPP tersebut. Sedangkan BKPSDM Kabupaten Solok pada kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini sedang membahas masalah tersebut dan akan melibatkan tenaga kesehatan.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra bersama seluruh fraksi di DPRD setempat setuju untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tersebut. "Kita minta TAPD Kabupaten Solok untuk segera menggelar rapat dengan Banggar DPRD Kabupaten Solok mengenai pembahasan besaran anggaran TPP sesuai aturan yang berlaku," sebut Dodi Hendra. (wd/jn)

 
Top