Faktual dan Berintegritas



PADANG PANJANG -- Seorang kakek berinisial MJ (72)  warga Balai-balai Kota Padang Panjang diringkus polisi Sat Reskrim Polres Padang Panjang. Ia diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,MH membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku MJ yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan secara berulang kali terhadap korbannya "mawar" (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejad ini sudah dilakukan lebih kurang sebanyak enam kali terhadap korban  "mawar" (nama samaran), dengan modus diiming imingi uang jajan.

Iptu Istiklal juga menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejadnya di rumah pelaku di Kelurahan Balai-balai Kota Padang Panjang dengan motif untuk melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya.

Pelaku MJ  diringkus polisi ketika sedang berada di pasar Padang Panjang pada Senin, 19 Juni 2023. "Kini pelaku MJ sudah kami tahan di rutan Polres Padang Panjang. Kepada pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (ds)

 
Top