Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Dinas Pendidikan Kota Padang mencatat, dari Januari hingga Juni 2023 sebanyak 88 pelajar terlibat aksi tawuran. Sebanyak 35 orang dilakukan pembinaan, 9 orang diproses hukum secara.

"Data kita, hampir setiap bulan terjadi tawuran. Hanya bulan Februari 2023 yang tidak terjadi. Tawuran disebabkan oleh kontrol diri yang lemah, krisis identitas, rivalitas antar sekolah, dan pengawasan yang kurang," jelas kata Walikota Padang, Hendri Septa saat membuka evaluasi kenakalan remaja di di Gedung Youth Center, Bagindo Aziz Chan, Jumat (23/6).

Kegiatan itu diikuti oleh kepala sekolah SMP, SMA, SMK, MAN, Negeri dan swasta dan Ketua Komite se-Kota Padang serta unsur Muspida Kota Padang. Temanya, stop tawuran dan balap liar jalin silaturrahmi raih prestasi untuk mencegah masa depanmu nanti.

Pada kegiatan itu disepakati, dalam memberantas tawuran dan balap liar, komite/orang tua/wali murid bertanggungjawab kepada anak yang berada di luar jam sekolah, memantau kegiatan anak, membatasi penggunaan kendaraan roda dua pada malam hari yang digunakan untuk balap liar dan tawuran.

Selain itu, pihak sekolah berkewajiban memantau dan mengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar. Melakukan razia terhadap barang-barang bawaan yang dibawa ke sekolah. Jika peserta didik/siswa kedapatan membawa bahan atau alat berbahaya akan dikenakan Sanksi berupa teguran, Skorsing dan pemberhentian dari sekolah.

Pada tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menjelaskan, tawuran antar pelajar yang kian hari kian meresahkan di Kota Padang sehingga perlu tindakan pencegahan.

Pemerintah Kota Padang bersama dengan SKPD terkait akan melakukan Patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas apabila peserta didik/siswa melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005. 

Selain itu, pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap Peserta didik/siswa yang melakukan kegiatan balap liar, tawuran dan kenakalan remaja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk balap liar dan knalpot brong akan dilakukan penahanan kendaraan selama sebulan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kita menghimbau tokoh masyarakat  agar memberikan pencerahan dan nasehat kepada orang tua/wali murid, dan siswa melalui sosialisasi baik media cetak maupun elektronik tentang dampak dari tawuran, balap liar serta kenakalan remaja dari aspek agama dan budaya," jelas Yopi Krislova.

Selanjutnya ada juga guru mengusulkan para pelajar dilarang membawa ponsel pintar atau smartphone ke sekolah. 

Hal ini menjadi salah satu bahan pertanyaan seorang guru yang dikemukakan saat kegiatan silaturrahmi tersebut. Namun, pelarangan pembawaan smartphone itu masih dalam kajian.(sw)

 
Top