Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap 11 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah kabupaten/kota. Dari 11 perkara ini, satu di antaranya perkara lintas negara, yang 17 korbannya saat ini masih berada di Malaysia.

"Dalam satu bulan terakhir kita berhasil mengungkap 11 perkara TPPO, dengan 24 korban dan 12 tersangka," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, saat pers release di Mapolda Sumbar, Selasa (20/6).

Iejen Suharyono mengatakan,‎ 11 perkara yang diungkap ini, yakni, 2 di Polres Pasaman Barat, 2 di Polresta Padang, 1 di Pariaman, 1 di Kabupaten Solok, 1 di Solok Kota, 1 di Solok Selatan, 1 di Pesisir Selatan, 1 di Bukittinggi dan 1 perkara di Dharmasraya.

"Satu perkara di Pasaman Barat diambil alih Polda Sumbar, karena lintas negara. Sementara perkara lainnya, antar provinsi dan kabupaten/kota. Enam perkara merupakan eksploitasi seksual atau prostitusi," ujar Suharyono.

Dijelaskannya, kronologis perdagangan orang di Malaysia ini berawal saat Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar melakukan rangkaian penyelidikan dugaan perkara tersebut. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/98/V/2023/SPKT/Polda Sumbar pertanggal 23 Mei 2023.

Hasil penyelidikan petugas, ditemukan adanya peristiwa pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 8w jo 69 atau pasal 83 jo 68 UU RI tahun 2007 tentang PPMI.

Kemudian, satgas bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan divisi Hubinter Mabes Polri pada 9 Juni lalu melalui surat permintaan nomor R/3334/VI/RES.1.16/2023, serta berkoordinasi dengan atase polisi KBRI Malaysia.

"Ada beberapa poin yang kita cermati dari modus perkara ini, rekrutmen, penampung, pengiriman dan pengembalian. Disitu ada korelasi antara siapa dan perbuatan dan bertujuan seperti apa," katanya.

Suharyono mengakui perkara pidana TPPO lintas negara ada jaringan. Namun, pihaknya masih mendalami siapa otak pelaku dari perkara tersebut.

Sindikat bukan berdiri sendiri, dalam penyelidikan lanjutan, pihaknya akan mengungkap siapa otak pelaku. "Yang berhasil kita tangkap eksekutornya, nanti kita ungkap juga otak pelakunya.‎ Saat ini kita meraba-raba, kita udah mendalami lebih jauh, kita ungkap lagi sindikatnya. Kita akan kembangkan pidana lainnya, mulai dari penipuan dan penggelapan, aniaya dan apakah ada keterlibatan tersangka yang berada di luar negeri," ujarnya.

"Dari modus yang kita cermati, tersangka inisial "W" yang merupakan agen, menampung dan mencari sasaran calon korban yang pengangguran. Tidak hanya itu, tersangka juga mengelabui calon korban‎ yang merupakan tamatan sekolah. Tersangka ini mencari korban di nagari ataupun jorong yang akan dipekerjakan sebagai pembantu, pelayan toko ataupun pabrik di Malaysia," tambahnya.

Dijelaskannya, tersangka menawarkan gaji dan diiming-imingi yang muluk-muluk untuk bisa menggaet korban. "Modus tersangka diiming-imingi untuk bisa bekerja di Malaysia, setidaknya ada 17 orang yang merupakan warga Sumbar yang menjadi korban terkait perkara tersebut," jelasnya.

Saat ini seluruh korban masih berada di Malaysia, karena pengurusan administrasi, mulai dari visa hingga pasport korban. "Mereka ingin kembali pulang, karena selama bekerja gaji mereka tidak diberikan oleh pelaku. Sementara majikan para korban ini telah membayarkan gaji para korban ini. Dan akhirnya muncul video minta bantuan dari salah seorang korban yang beredar di media sosial," kata dia.


Tersangka Melahirkan

Lebih jauh Kapolda Irjen Pol Suharyono, mengatakan, tersangka "W" terkait perkara TPPO lintas negara ini baru satu bulan lalu melahirkan. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami atensi mengoptimalkan pengamanannya, kalau sindikat, orang masih berada di luar. Tersangka yang berada di mapolres dan Mapolda Sumbar ‎ harus waspada dan optimal. Jangan sampai memutus suatu jaringan dan tetap perhatikan pembezuk, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Suharyono.

Sementara untuk tersangka lainnya, sudah ditahan di Polres masing-masing yang berhasil mengungkap perkara TPPO ini‎. Pasal yang diterapkan pada tersangka, pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga harun, paling lama 15 tahun.

"Denda paling sedikit Rp120 juta dan atau pasal 81 Jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Suharyono.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita petugas, sebelas bundel persyaratan pembuatan paspor, dua paspor, tiket kapal dan boarding pass, sata handphone, satu buku tabungan BRI, satu buku tambungan BCA, satu buku tabungan Mandiri dan ATM, empat bundel buku catatan hutang PMI yang dipekerjakan di Malaysia dan lima lembar uang pecahan 1 Ringgit Malaysia.

"Kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dalam rangka pengembangan tersangka lainnya. Terus berkoordinasi dengan KBRI Malaysia dalam rangka pemulangan para korban ke Sumbar. Kita masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, seperti TPPU," katanya. (do/sgl)

 
Top