Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Satres Narkoba Polres Solok berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba pada tempat yang berbeda. Penangkapan para pelaku tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo,  S.  Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, setelah mendapatkan informasi, Kasat Narkoba langsung menurunkan anggotanya untuk menyelidiki kawasan tersebut. Setelah mendapatkan target dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi langsung melakukan penggerebekan

Dua laki-laki dewasa yang ditangkap terkait narkotika jenis sabu, yakni berinisial AA (18), warga Jln Latsitarda No. 8 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan IJ (32), warga Jln Marahadin Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut kertas timah yang diselipkan ke botol minuman.

Kronologis penangkapan pelaku, pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas  melakukan penangkapan AA  yang sedang berada di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap AA dan pelaku lainnya berhasil melarikan diri," terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibalut kertas timah yang diselipkan ke botol minuman merk Cimory yang di temukan di atas tanah di dekat pelaku diamankan. 

Setelah diintrogasi BB tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Turam, lalu anggota Sat Narkoba Polres Solok melakukan pengembangan.

Saat pengembangan diamankan satu orang laki-laki dewasa IJ alias Turam di sebuah rumah di Jln Latsitarda Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Pada hari yang sama, seorang pemuda berinisial YA (22), warga Jorong Galangang Tinggi, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, juga diciduk Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok. YA ditangkap saat membawa satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening, satu unit handphone android merek OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha VIXION warna Hitam dengan nopol BA 6093 WK di Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang, Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

YA ditangkap pada Jumat (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku kini diamankan di Mapolres Solok untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (wd/jn)

 
Top