Faktual dan Berintegritas



SOLOK – Polsek Kota Solok Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi) online di Kota Solok. Hal itu dibuktikan diamankannya seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari di daerah itu Senin lalu.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB, unit gabungan Res Intel Polsek Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Kota Solok, Ipda Teguh Prilianto, SH, MH, mengamankan seorang terduga mucikari perempuan berinisial WY (39), warga Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolsek Kota Solok Kompol Sugianto, SH MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota. Tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan tidak mengenakan pakaian lengkap,” ujar Sugianto.

Saat dilakukan interogasi, pasangan laki-laki berinisial JL (37), warga Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI (39), warga Sikakap, Kepulauan Mentawai itu mengaku bahwa mereka bukan suami istri. JL mengaku perempuan yang sedang bersamanya adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online.

Berdasarkan keterangan WY, perempuan dimaksud memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar. Bahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku mucikari itu, dia memiliki 3 orang stok perempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK.

Saat dilakukan penggeledahan, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok menemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu dari tangan WY. Uang tersebut merupakan hasil transaksi jasa PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh mucikari sebesar Rp100 ribu, sementara untuk pekerja Rp150 ribu.

“Selanjutnya, saksi-saksi beserta terduga mucikari berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kota Solok. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Kompol Sugianto. (rn/sgl)

 
Top