Faktual dan Berintegritas

Muhammad Ali Ramdhani

JAKARTA -- Kementerian Agama mengumumkan 636 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) penerima dana bantuan penelitian. Mereka akan menerima bantuan penelitian dengan total anggaran mencapai Rp17 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, 636 dosen PTKI ini terpilih setelah melalui proses seleksi administrasi, turnitin, dan seminar proposal. Mereka akan menerima bantuan penelitian yang bersumber dari anggaran Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) pada Satuan Kerja (Satker) Dit. PTKI Tahun Anggaran 2023 tersebut. Sehingga, bantuan tersebut harus dilaporkan kegiatan dan keuangannya paling lambat 31 Desember 2023.

"Sedangkan laporan akhir/hasil, output, harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah penandatanganan Surat Perjanjian Kerja," kata Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini di Jakarta, Senin (16/10).

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi merinci bahwa dana bantuan akan diberikan dalam dua tahap; 70% dan 30%. Untuk mendapatkan dana tersebut, kata pria yang akrab disapa Ahmad Inung ini, 636 dosen harus melengkapi delapan berkas yang harus diserahkan ke Kementerian Agama.

Delapan berkas tersebut adalah Perjanjian/Kontrak Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Bantuan Penelitian, Berita Acara Pembayaran Bantuan Penelitian, Kuitansi Bukti Penerimaan Uang, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), Berita Acara Serah Terima Bantuan Penelitian, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Dana Bantuan Pihak Lain, dan Surat Pengunduran Diri Sebagai Penerima Bantuan.

"Kelengkapan berkas harus dikirimkan ke Kementerian Agama paling lambat pada 24 Oktober 2023," katanya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Dit. PTKI, Abdul Aziz menambahkan, penerima dana bantuan penelitan ini dibagi dalam dua kelompok besar. Pertama, penerima bantuan penelitian berbasis SBK (Satuan Biaya Khusus). Kedua, penerima bantuan pendukung mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penerima Bantuan Penelitian Berbasis SBK terbagi atas tujuh klaster: Pembinaan/ Kapasitas (265), Dasar Program Studi(40), Penelitian Dasar Interdisipliner (40), Terapan Berkorelasi Dunia Usaha dan Industri (15), Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi dan/atau Kementerian/Lembaga (25), Kolaborasi Internasional (8), dan Penelitian Pengembangan Survei Kajian Strategis Nasional (4). Total 398 penerima.

Sedangkan Bantuan Pendukung Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas 17 (tujuh belas) klaster: Penerbitan Buku Ajar (20), Penghargaan Penulis Artikel di Jurnal Internasional Bereputasi (25), Penghargaan Penulisan Buku (25), Penghargaan Penulis Buku dari Penerbit Internasional (3), Pembinaan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat (33), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi (24), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama (18), Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Komunitas (20), Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi Kemitraan Universitas Masyarakat (10), Pemberdayaan/ Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T (2), Pengabdian Masyarakat Berbasis Lembaga Pendidikan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan (10), Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional (3), Short Course Overseas Research Methodology (22), Short Course Overseas Academic Writing (5), Short Course Overseas Community Development (10), Sabbatical Leave Luar Negeri (4), dan Sabbatical Leave Dalam Negeri (4). Total ada 238 penerima.

Pengumuman penerima bantuan penelitian ini dapat diakses melalui tautan berikut:

https://litapdimas.kemenag.go.id/index.php/docview/regulasi/regulasi-100.pdf/bb3ce29b8b40071478b87186c8a70d4e/. (*)

 
Top