Faktual dan Berintegritas


PADANG - Kondisi Masjid Tuo Ampang Gadang, Nagari Tujuah Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota kini rusak berat. Masjid itu butuh perhatian banyak pihak.

Hal ini disampaikan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi  saat meninjau secara langsung kondisi masjid tertua Ampang Gadang tersebut, Kamis (12/10) lalu. 

Supardi mengatakan, Masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan masjid tertua yang mulai dibangun pada tahun 1822 dan kini sudah berusia 2 abad.  "Menurut laporan masyakat, masjid ini hingga tahun 2016 masih dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan keagamaan, belajar baca Alquran dan tempat peribadatan sholat berjemaah serta juga acara-acara pernikahan," ujar dia. 

Supardi menambahkan, Masjid Tuo Ampang Gadang ini merupakan aset budaya bukti sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat sejak abad Agama Islam pertama kali memasuki Sumatera Barat melalui jalur timur pada abad ke-7 masehi. 

"Perkembangan agama Islam melalui jalur timur semakin pesat pada abad ke-13 Masehi, ketika kerajaan Islam Samudra Pasai muncul sebagai kekuatan baru dalam wilayah perdagangan Selat Malaka. Samudera Pasai bahkan telah menguasai sebagian wilayah penghasil lada dan emas di Minangkabau Timur, terutama di kabupaten Limapuluh Kota dan sekitarnya", ungkapnya.

Supardi menekankan, keberadaan masjid tua Ampang Gadang sebagai salah satu masjid yang cukup besar dizamannya ini tentunya akan daya tarik banyak orang untuk menelusuri sejarah perkembangan Islam di Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. 

"Kita bersama mesti berupaya untuk melestarikan keradaan masjid Tuo Ampang Gadang ini sebaik mungkin, sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan kegiatan keagamaan sebagaimananya," harapnya.

Walinagari Tujuah Koto, Yon Hendri,SS juga dalam kesempatan tersebut mengatakan, kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati untuk menurunkan tim penelitian cagar budaya yang kemudian bermuara Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan masjid Tuo Ampang Gadang sebagai Cagar Budaya Kabupaten Limapuluh Kota.

"Kita telah bersurat kepada Pak Bupati sudah 1 bulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban maupun tindakkan konkrit akan terbitnya SK Bupati tersebut. Pada hal Masjid Ampang Gadang tercatat sebagai cagar budaya di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar dengan nomor inventaris 63/BCB-TB/A/10/2009," ujarnya. 

Yon Hendri juga mengatakan, jika saja sudah ada SK Bupati akan penetapan Masjid Tuo Ampang Gadang sebagai cagar budaya, tentunya akan memudahkan berbagai pihak, baik provinsi maupun Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu melakukan pembangunan renovasi sebagai situs cagar budaya yang  bersejarah sebagaimana mestinya. (zs)

 
Top