JAKARTA -- Lama menanti, akhirnya revisi KUHAP (RKUHAP) disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Pengesahan KUHAP tersebut dilakukan di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Rencananya, KUHAP baru tersebut akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.
KUHP telqh terlebih dahulu disahkan 2 Januari 2023 lalu, namun akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan. (*)