Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap 36 orang dalam penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober hingga 17 November 2025. Dari 36 tersangka, polisi menyita barang bukti ganja 172,43 kilogram dan sabu 247,45 gram.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara personel kami dan informasi yang diberikan masyarakat. Polda Sumbar berkomitmen terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta saat rilis di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).

Gatot mengajak semua pihak agar berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Presiden khususnya pemberantasan narkoba di Sumbar. "Ini barang haram, kita implementasikan ke falsafah Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK)," ujar Gatot.

Perwakilan Pemprov Sumbar, Irwan memberikan dukungan kepada Polda Sumbar yang telah membuat program seperti nagari bebas narkoba. "Dengan adanya temuan dan penangkapan ini kami mendukung penuh nagari bebas narkoba yang dicanangkan oleh Polda Sumbar," katanya.

Anggota Kompolnas Supardi Hamid, memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar dalam mengungkap kasus narkotika.

"Kegiatan untuk kesekian kalinya. Kita harap apapun yang dibutuhkan‎ dalam rangka memperkuat kapasitas untuk memastikan masyarakat terlindungi dari narkoba, kami membantu dan merekomendasikan sesuai perintah presiden. Kami lebih apresiasi lagi program pencegahan ditingkatkan lagi," kata Supardi.

Sementara itu Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Polda Sumbar dalam rangka pencegahan maupun pengungkapan kasus narkotika di Sumbar.

"Kami akan selalu bersinergi dan kolaborasi sesuai dengan arahan presiden, harus maksimal dan mewujudkan Sumbar bersih dari narkoba," ujar Ricky.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, mengapresiasi Polda Sumbar dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar.

"Bagi saya ini suatu yang malu, kedepan saya akan mengubah prilaku masyarakat dengan mengajak niniak mamak, untuk bisa menjauhi narkoba. Sebab kita memiliki falsafah yang kuat ABS-SBK, mari kita bergerak untuk belajar Sumbar religius tercipta," kata dia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan,‎ 36 tersangka yang ditangkap ini seluruhnya laki-laki. Sementara untuk barang bukti ganja, 68,49 kilogram telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 lalu.

"Jadi barang bukti yang dihadirkan ini sebagian yang tinggal, kita akan juga musnahkan barang bukti dan menyisakan beberapa sampel untuk dihadirkan di persidangan," kata Wedy.

Dua Kasus Menonjol

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan, pengungkan di November ini ada dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh petugas. Dua kasus tersebut pengungkapan ganja dengan empat tersangka.

"Dari keempat tersangka ini kami berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 87,32 kilogram, dalam bentuk 85 paket besar," jelasnya.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini di dua lokasi yang berbeda, penangkapan pertama di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Joro Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (7/11) sekitar pukul 03.53 WIB.

"Di sana petugas menangkap satu orang tersangka," kata dia.

Penangkapan kedua‎ masih di hari yang sama, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka di Jalan Rantau-Batu Panti Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman sekitar pukul 04.30 WIB. "Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 59 paket besar," jelas dia.

Dia juga mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika. Untuk barang bukti ganja dari pengakuan tersangka berasala dari kabupaten terluar di Sumbar. 

Rencananya ganja ini akan didistribusikan ke Sumbar. Jadi Sumbar merupakan transit dan jalur lintas yang dijadikan pelaku narkoba. "Kita terus memitigasi dan mencegah adanya peredaran narkotika di Sumbar," katanya.

Selain mengungkap,Wedy juga melakukan pencegahan dengan membentuk kampung bebas narkoba. Dengan adanya kampung bebas narkoba ini, pihaknya menyadarkan masyarakat akan bahayanya narkoba.

"Pencegahan yang kita lakukan berupa preventif, edukatif dan juga membentuk relawan anti narkoba di tingkat nagari," ujarnya.

Dalam pencegahan ini, pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memasifkan kampung bebas narkoba. Saat ini hampir seluruh kabupaten kota telah terbentuk kampung bebas narkoba.

"Kami juga bentuk relawan dan butuh sinergitas yang dilakukan secara konfrehensif. Kami juga perlu dukungan dan mengimbau pemerintah kabupaten kota untuk membentuk kampung bebas narkoba dan relawan ini," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2) dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman dari 4 tahun penjara hingga pidana mati," tutupnya. (dr/sgl)
 
Top