Faktual dan Berintegritas

 

Ilustrasi 

PADANG,  Swapena -- Setelah menggelar Rapat Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19, Rabu (12/5/2021), akhirnya Pemko Padang membatasi  pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H. Tidak seluruh daerah di Padang yang dibolehkan melaksanakan Shalat Id. Karena pelaksanaan salat tersebut dibatasi sesuai zona penyebaran Covid-19 di tiap Rukun Tetangga (RT). 

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang yang bertanggal 12 Mei 2021, sebanyak sembilan RT di Padang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Sedangkan 34 RT lainnya berada di zona oranye. Artinya 43 RT di Padang tidak dibolehkan menggelar Shalat Id 1442 H atau di rumah saja.  

Sementara itu, daerah yang berada di zona kuning dan hijau dibolehkan menggelar Salat Id. Shalat tidak dilaksanakan di lapangan terbuka. Akan tetapi dilakukan di dalam masjid atau mushala. 

“Shalat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid, mushala atau surau dan tidak di lapangan terbuka. Shalat Idd hanya dilaksanakan di daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Rabu (12/5).

Wali Kota mengatakan, pelaksanaan Shalat Id di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat. Jamaah dan pengurus rumah ibadah diharuskan mengenakan masker dan menerapkan 3 M. 

“Panitia atau pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya, dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur pemerintah yang berada di kelurahan dan kecamtan,” imbau Hendri Septa. 

Daerah yang masuk ke dalam zona merah yakni, RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, serta RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan. 

Sementara daerah yang masuk dalam zona oranye dan tidak dibolehkan melaksanakan Salat Ied yakni RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat,  RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah. 

Selanjutnya RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, serta RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Bagi warga yang berada pada daerah RT tersebut tidak diperbolehkan untuk berpindah ke masjid / mushala / surau yang berada di RT lain dan diawasi oleh RT dan Satgas Kongsi Covid-19 kelurahan tersebut. Kemudian panitia atau pengurus masjid yang berada di zona merah dan oranye tidak diperkenankan menggelar Shalat Id dan wajib diawasi oleh MUI dan DMI Padang,” kata wali kota. (ch)

 
Top