Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Pengemis dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktifitas di trotoar jalan protokol dalam Kota Padang, terutama di sepanjang Jalan Sudirman. Hal itu bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolany seusai rapat koordinasi penyandang masalah kesejahteraan sosial terkait gelandangan dan pengemis di kawasan trotoar kantor gubernur serta kawasan protokol lainnya di kota Padang, Selasa (4/5) mengatakan pihaknya akan  melakukan pemantauan dan pengawasan setiap hari. Bagi gelandangan dan pengemis yang kedapatan akan diberi tindakan sebagaimana aturan berlaku.

"Satpol PP dan Dinas Sosial provinsi bersama Kota Padang akan melaksanakan pengawasan langsung. Hari ini dimulai pada pukul 14:00 WIB. Langkah pertama dengan memberikan imbauan untuk tidak mengemis", ujarnya.

Dikatakan, penertiban pengemis tersebut sesuai Perda nomor 5 tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. "Perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana," tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Sumbar, Drs.Jumadi menyebutkan, data dari Dinas Sosial Kota Padang telah di data 74 orang pengemis tahun 2020. Kebanyakan yang melakukan kegiatan mengemis adalah pendatang dari luar Kota Padang. (hms)

 
Top