Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan kegiatan berbuka bersama selama bulan Ramadhan 1442 H ini. Larangan tersebut mengingat kasus Covid-19 yang semakin naik akhir-akhir ini.

Dalam Surat Edaran tertanggal 4 Mei 2021 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia itu, disebutkan larangan berbuka bersama melebihi keluarga inti ditambah 5 orang. Pelarangan demikian ditempatkan pada poin pertama sebagaimana pokok surat edaran dimaksud.

Sementara pada poin ke dua pada surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu disebutkan larangan bagi pejabat atau ASN dalam hal open house dan halal bihalal pada Lebaran 1442 H. (sp)

 
Top