Faktual dan Berintegritas

 

PADANG, Swapena - Sebanyak 30.848 orang telah diberikan teguran lisan karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain teguran lisan, tim gabungan Operasi Yustisi Sumbar juga memberikan teguran tertulis kepada 1.312 orang.

"Data penindakan ini per 26 Mei 2021. Tiap harinya tim gabungan Operasi Yustisi terus menginput data pelanggar prokes ke aplikasi Sipelada," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Singgalang, Jumat (28/5).

Satake Bayu mengatakan, selain memberikan teguran lisan dan tertu‎lis, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, seperti kerja sosial dan dan denda yang telah diberlakukan oleh pemerintah provinsi Sumbar yang tertuang di Perda AKB.

"Untuk sanksi kerja sosial sebanyak 5.877 orang sementara untuk denda ada sebanyak 1.386 orang," ujar Satake Bayu.

Dikatakan, selain itu petugas juga telah melakukan penutupan sementara kepada pelaku usaha yang telah abai pada protokol kesehatan. 

"Untuk pelaku usaha ini kita telah menutup tempat usahanya sebanyak 775 tempat usaha. Penutupan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang abai pada protokol kesehatan," katanya.

Dikatakannya, petugas gabungan juga telah melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 14.923. Sementara untuk sanksi denda per 26 Mei kemarin, petugas memungut sebesar Rp1 juta. Rincian sanksi denda ini dari Polresta Padang senilai‎ Rp400 ribu dan Polres Pasbar senilai Rp600 ribu. "Untuk di Padang, bagi pelanggar prokes yang terjaring dua kali oleh petugas dikenakan sanksi Rp100 ribu. Kalau lebih baru diberlakukan sesuai dengan perda AKB," kata dia.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi Yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat pada penerapan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

"Seluruh polres yang ada di Sumbar sudah kita minta melakukan giat operasi Yustisi ini. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan 5M," tutupnya. (do)

 
Top