Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena -- Keragu-raguan perantau lokal dalam Provinsi Sumatera Barat untuk pulang kampung  terjawab. Gubernur Mahyeldi telah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.

Dalam Surat Edaran nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal  8 Mei 2021, Gubernur membolehkan pulang kampung antar kabupaten/ kota dalam Provinsi Sumatera Barat. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur mempersyaratkan perjalanan lintas kabupaten/kota di Sumatera Barat harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain kapasitas kendaraan yang berasal dari zona merah dan oranye diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Sedangkan dari daerah zona kuning maksimal bisa diisi 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Di samping itu, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencucj tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. (sp)

 
Top