Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, Swapena -- Pemerintah telah memutuskan menggeser libur nasional Tahun Baru 1443 Hijriah dari Selasa 10 Agustus 2021 ke Rabu 11 Agustus 2021. Banyak masyarakat yang bingung terhadap keputusan dimaksud.

Terkait itu, Kementerian Agama menegaskan bahwa Tahun Baru Islam tidak berubah, tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Yang digeser itu adalah hari liburnya dari semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu lalu.

Perubahan dimaksud tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M, sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan," kata dia sebagaimana dikutip Antara.

Kamaruddin menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini angkanya belum menunjukkan penurunan berarti. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata dia. (*)

 
Top