Faktual dan Berintegritas

 


PADANG PARIAMAN, Swapena -- Usaha tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat saat ini banyak dilakoni masyarakat setempat. Hanya saja, dari puluhan tambak yang ada, hanya sebanyak 8 saja yang baru punya izin.

Hal itu terungkap dalam rapat perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang yang dipimpin Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Ali Amran di ruang rapat Sekda, Senin (2/8). Selain baru 8 tambak yang sudah punya izin, ada pula yang sudah memiliki kesesuaian tata ruang 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak, tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum berizin.

Ali Amran menyebutkan, rapat teknis perlu dilakukan untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak tersebut, yakni sebelum rapat dibawa ke tingkat Forkopimda karena begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang tersebut di tengah masyarakat.

Kepala DPMPTSP Padang Pariaman, Rudy R Rilis menyampaikan, hasil dari rapat tersebut yakni berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Padang Pariaman, diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin. Begitu pula bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan.

Kemudian, hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta, bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak karena telah melalui penelitian yang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Sekdakab pun menyampaikan, menjelang turunnya tim gabungan, diminta kepada para Camat turut mengawasi agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru.

Dia berharap, hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda. "Diminta juga kepada seluruh camat terkait agar memberikan rekomendasi yang seragam sehingga nantinya tidak ada perbedaan," tegas Sekda, sebagaimana dikutip Bagian Humas.

Rapat yang dimoderatori Kepala DPMPTP tersebut juga dihadiri Asisten II, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Perikanan dan OPD terkait lainnya serta para camat di wilayah pesisir. (drh)

 
Top