Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bergulir. Ini sesuai dengan pertimbangan tertulis Menteri PAN dan RB Nomor B/715/M.KT.01/2021 tertanggal 30 Juli 2021. Ada 817 jabatan eselon III dan IV disetarakan ke jabatan fungsional.

"Ya benar jabatan setingkat eselon IV dan III bakal dihapus dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sumbar, " kata Kepala Biro (Kabiro) Organisasi Setdaprov Sumbar, Fitriati M, Rabu (10/11).

Fitriati mengatakan, jabatan struktural yang dihapus tersebut sesungguhnya tidak benar-benar dihilangkan, namun hanya dialihkan menjadi jabatan fungsional. Ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.

Di lingkungan Pemprov Sumbar sendiri, sebagian besar jabatan struktural yang dialihkan tersebut adalah jabatan eselon IV. Rinciannya adalah 8 untuk jabatan eselon III dan 809 untuk jabatan eselon IV dengan total mencapau 817 jabatan.

Untuk jabatan eselon III, antara lain ada pada Biro Perekonomian Setdaprov dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Sedangkan untuk jabatan eselon IV hampir dialami semua OPD Pemprov Sumbar.

Fitriati M menjelaskan jumlah jabatan eselon III di Pemprov Sumbar saat ini ada 321 dan eselon IV berjumlah 1.241. Dia menyebut penyederhanaan ini masih berproses hingga 31 Desember 2021. "Dengan penghapusan itu tentu struktur organisasinya berubah, baru dilantik dalam struktur baru," tambahnya.

Bahkan di tingkat kementerian, jabatan eselon tersebut sudah tidak ada. Diganti menjadi jabatan fungsional. 

Dengan adanya penyetaraan itu atau jabatan struktural berkurang sedangkan jabatan fungsional bertambah, sebenarnya lebih memacu dan menjadi spirit bagi ASN untuk memperlihatkan kinerja yang terukur.

"Adanya kebijakan pemerintah pusat ini dan pemerintah daerah mengikutinya, masih direspon beragam oleh ASN karena ada yang tidak paham. Hanya mendengar kabar yang tak jelas. Padahal, dikaji segala aspek, menguntungka ASN," jelasnya.

Bahkan, pejabat yang kini sedang menduduki jabatan eselon III dan IV yang terkena penyetaraan ke jabatan fungsional, take homepay yang diterima, tidak berkurang. Bahkan ada yang lebih ketimbang saat menjadi pejabat struktural. Apalagi kalau grade ASN bersangkutan tinggi pula.

"Prinsip yang dipegang di sini dan ditekankan pemerintah adalah semua yang dialihkan ke fungsional tidak boleh dirugikan. Minimal penghasilan yang diterima, tunjangan, TPP, tidak boleh berkurang. Tapi untuk di Pemprov Sumbar, kenyataannya, cukup banyak take homepay-nya naik,"terang dia. (pn)


 
Top