Faktual dan Berintegritas


AGAM, SWAPENA -- Kabupaten Agam hingga kini masih belum memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dalam proses untuk diputuskan salah seorang di antaranya menduduki jabatan tersebut.

Sementara itu, berbagai pihak berkomentar terkait sosok yang seharusnya dipilih Bupati dan Wakil Bupati Agam. Tuntutan agar kursi sekda Kabupaten Agam dijabat calon dari Kecamatan Lubuk Basung.

Harapan tersebut tidak terlepas dari demi terjadinya perimbangan antara Agam Timur dan Agam Barat. Bupati dijabat sosok dari wilayah Agam Timur, wakil bupati dari wilayah Agam Barat, namun bukan Lubuk Basung. Dengan demikian, beberapa masyarakat bersuara agar bupati memilih putra Lubuk Basung guna menjalankan jabatan sekda.

“Kita memang mendengar aspirasi yang mengharapkan agar putra Lubuk Basung diberi kesempatan menduduki jabatan sekda. Tetapi pengisiannya tentu sepenuhnya merupakan hak prerogatif bupati,” kata Anggota DPRD Kabupaten Agam asal Lubuk Basung, Noveri Edios, kepada wartawan Singgalang dikutip swapena.com.

Dilanjutkan Noveri, pengisian jabatan sekda sewajarnya dilakukan dengan memilih sosok terbaik untuk menjalankan roda kepegawaian di Kabupaten Agam. Tidak terpaku kepada alasan-alasan yang sebetulnya tidak termaktub dalam aturan-aturan tentang pemilihan sekda.

“Kita berharap Bupati memilih sosok yang benar-benar akan mampu menjadi tauladan bagi seluruh pegawai di Kabupaten Agam. Jangan disebabkan pertimbang lain seperti balas budi politik dan lainnya,” sebut Noveri Edios.

Untuk diketahui, sejauh ini tim seleksi telah menghasilkan tiga nama yang akan menjadi sekda Agam, masing-masing Edi Busti, Bakhrizal, dan Welfizar. Dilihat dari asal daerah dua nama pertama merupakan warga Lubuk Basung. Sedangkan nama terakhir merupakan urang sumando Lubuk Basung.

“Kita menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan dipilih menjadi sekda Kabupaten Agam. Terperting terbaik untuk kemajuan Kabupaten Agam,” kata Noveri Edios.

Noveri Edios menambahkan, kurang setuju jika pemilihan didasarkan daerah ataupun pertimbangan kepentingan politik atau balas jasa. “Adalah keliru jika pertimbangan dukungan pada masa pemilihan menjadi dasar. Sesuai aturan jelas dinyatakan jika ASN harus netral dalam pemilihan kepala daerah,” pungkas Noveri Edios. (hl)

 
Top