Faktual dan Berintegritas



JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.

Putusan itu disampaikan majelis hakim pasa sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya dikutip detikcom.

Pengunjung sidang yang kebanyakan pendukung Richard terdengar riuh mendengar putusan tersebut.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (*)

 
Top