Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, SWAPENA -- Akhirnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 disepakati DPR melalui  Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah. Besarannya Rp 49.812.700,26/jemaah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2). "Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444H/2023M," kata Menag.

Kemudian, di sesi setelah tanggapan fraksi-fraksi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta tanggapan dari tiap fraksi di parlemen. Setelah itu, Kahfi selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan terkait biaya haji 2023 kepada para peserta rapat. Rapat itu satu suara menyetujui.

"Malam ini saya sahkan secara resmi BPIH tahun 2023," kata Kahfi seraya mengetuk palu.

Angka biaya haji yang ditanggung jemaah ini merupakan 55,3% dari total biaya haji sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, nilai manfaatnya sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7%.

Untuk diketahui, sebelumnya

Menag Yaqut mengusulkan biaya haji tahun 2023 per jemaah sebesar Rp 69 juta. Usulan tersebut menimbulkan reaksi di tengah masyarakat, karena dinilai sangat tinggi. (detikcom)

 
Top