Faktual dan Berintegritas

Mursalim

PADANG, SWAPENA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memberi sanksi pidana bagi oknum yang mengakoordinis anak jalanan atau anjal beraktivitas di jalanan Kota Padang.

Kasat Pol PP Padang Mursalim menghimbau kepada warga kota agar bersama sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perapatan lampu merah atau lokasi jalan lainya.  

Lanjutnya, salah satu caranya dengan tidak memberi apa pun kepada mereka, dengan demikian daapt mencegah aktifitas mereka di jalanan.

Namun kalau masih saja ada warga memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktifitas di jalanan. 

"Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, Pak ogah, Badut lampu marah serta Manusia Silver," terang Mursalim, Kamis (23/2)

Lebih lanjut Mursalim menegaskan apabila kedapatan oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir anak jalanan maka pihaknya akan memproses secara pidana. 

"Saat ini Satpol PP Padang tengah melakukan pengawasan dan pengintaian," ujarnya.

Jika ada pihak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini tentu telah melangar perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan. 

"Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana," tegasnya. (mc/pd)

 
Top