Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, paparkan perjalanan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Pantai Padang yang dilakukan Pemko Padang kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).

Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, juga didampingi Plt Kasatpol PP Padang Raju Minropa, Kepala Dinas Perhubungan Padang Padang Ances Kurniawan, Camat Padang Barat Junie Nursyamza, serta unsur Dinas Pariwisata Padang.

Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar menyebut, bersama jajaran terkait tentunya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, humanis, serta melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum merelokasi para PKL mulai dari My All sampai LPC.

“Pemko Padang tidak langsung turun melakukan penertiban. Kita juga menyurati PKL, melakukan sosialisasi serta audiensi, baik di Rumah Dinas Wakil Wali Kota dan Kantor Pemko Padang. Semua kita lakukan secara humanis,“ jelas Wawako Ekos Albar di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Kamis (16/11) siang.

Bahkan usai relokasi, tambah Wawako, Pemko Padang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah (Perusda) secara bergantian untuk berbelanja di Pasar Kuliner Pantai Padang sepulang bekerja.

“Inilah langkah-langkah yang kita lakukan setelah relokasi. Seperti mewajibkan masing-masing OPD untuk berbelanja sesuai jadwalnya sepulang bekerja. Semua itu juga bagian dari meningkatkan pendapatan para pedagang usai relokasi,” tambahnya.

Usai ditertibkannya para PKL sekitar bulan September 2023 lalu, jelas Wawako, Pemko Padang juga mencarikan Corporate Social Responsibility (CSR). Terhitung saat ini, memperoleh CSR dari Mandiri Utama Finance (MUF) sebesar Rp50 juta untuk mempercantik tampilan Pasar Kuliner Pantai Padang ke depan.

“Pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan Sumbar ini, kita selaku Pemko Padang diminta untuk klarifikasi. Sampai saat ini berjalan dengan sangat baik, dengan lancar, dengan suasana yang bagus dan positif,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar), Yefri Heriani menyebut, sebagai lembaga negara yang melakukan pengawasan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap penanganan Pantai Padang.  

“Berdasarkan poin yang dipaparkan Wakil Wali Kota Padang, kami melihat bahwa Pemko Padang memang melakukan upaya penertiban. Namun, Pemko Padang juga menyiapkan tempat relokasi tempat PKL di Kota Padang,” jelas Yefri Heriani. 

Berdasarkan hal itu, tambahnya, Pemko Padang tetap menyiapkan berbagai hal dan tidak membiarkan pedagang yang kehilangan mata pencahariannya.

“Tadi juga disampaikan, sebetulnya pelaksanaan penertiban dan semua upaya yang dilakukan itu, bukan hal yang ujuk-ujuk dilakukan. Mulai dari proses sosialisasi, proses pemberitahuan kepada masyarakat dan penertiban,” tambahnya.

Kemudian, terangnya, Pemko Padang beberapa kali melakukan pertemuan dengan unsur masyarakat yang merasa dirugikan. Hal itu juga dilakukan secara humanis dan mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Tadi disampaikan pula bahwa sebetulnya Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan audiensi, melakukan pertemuan dengan masyarakat dan Pemko Padang siap dari waktu ke waktu untuk menerima keluhan masyarakat,” tuturnya.

Sebagai pelayan publik, pihaknya berpesan kepada Pemko Padang untuk tak mengabaikan seorangpun (no one live behind) dalam hal ini. Sehingga layanan publik ini betul-betul memahami kebutuhan masyarakat. (dkf)

 
Top