Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, PhD jadi pembina upacara di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Padang, Senin (20/11). Upacara diselenggarakan di lapangan upacara sekolah itu di Jl. Beringin No. 4 Lolong Belanti Padang. 

Dalam amanatnya, Miko Kamal menekankan pada tanggung jawab hukum anak dalam tindak pidana. "Banyak orang yang salah paham terkait tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang masih terkategori anak. Dikiranya, jika seorang anak melakukan tindak pidana tidak bisa dihukum. Padahal, menurut hukum, setiap anak yang melakukan tindak pidana akan tetap dikenakan hukuman. Yang membedakannya dengan orang dewasa adalah tentang cara menjatuhkan hukumannya," kata dia.

Miko melanjutkan, soal tindak pidana oleh anak ini, semua siswa harus sangat hati-hati. Semua perbuatan tindak pidana yang pernah dilakukan oleh setiap orang (termasuk tindak pidana oleh anak), akan tercatat dalam dokumen catatan kriminal di kepolisian. 

"Sekarang, kepolisian Republik Indonesia punya mekanisme pencatatan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh setiap warga negara. Catatan tersebut akan dikeluarkan oleh kepolisian ketika diminta oleh yang bersangkutan atau pihak terkait. Dokumen itu disebut dengan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK). SKCK dibutuhkan oleh seseorang untuk melamar profesi, sekolah atau kuliah atau jabatan tertentu lainnya. Misalnya, bagi yang hendak masuk tentara atau polisi, dibutuhkan SKCK. Dan, bagi siapa saja yang pernah melakukan tindak pidana, seperti pernah melakukan tawuran, akan tertulis di dalam SKCK tersebut bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana", sebut Miko. 

"Masa depan orang yang di dalam SKCK-nya tertulis pernah melakukan tindak pidana akan suram. Dengan kata lain, langkah orang yang pernah melakukan tindak pidana akan terhambat oleh catatan dalam SKCK tersebut," lanjut Miko. 

"Oleh sebab itu, jika kalian khawatir dengan masa depan dan kasihan kepada orang tua yang sudah berhabis-habis uang dan tenaga membesarkan kalian, hindarilah semua perbuatan pidana. Apakah itu tindak pidana tawuran yang menyebabkan orang luka atau meninggal maupun tindak pidana lainnya," Miko menambahkan. 

Upacara bendera yang dimulai sekitar pukul 7.30 pagi itu dihadiri oleh Kepala Sekolah Rizka Fauzi, para wakil kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan. (rel)

 
Top