Faktual dan Berintegritas


TANAH DATAR - Tim Tarantula Polres Tanah Datar Kamis (2/11) berhasil menangkap dua pemakai dan pengedar narkoba di  Kecamatan V Kaum Kabupaten Tanah Datar. Keduanya adalah BD (31) dan AL (43), warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri, S.H, M.H membenarkan sudah menangkap dua pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Keduanya ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kami menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu-sabu, Kamis malam," ujar Kasat Narkoba, Jumat (3/11).

Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga. Tersangka BD dan AL diduga sering terpantau mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

Kemudian Kasat Narkoba bersama personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk diatas jok motornya.

Untuk menghilangkan barang bukti tersangka BD sempat membuang sabu tersebut, tetapi tim Tarantula menemukan kembali barang haram itu di lokasi penangkapan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu dua bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang dibeli tersangka dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanah Datar. Saat ini Polres Tanah Datar sedang mengembangkan kasus tersebut.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Desneri.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya. (ds)

 
Top