Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi 

AKHIR-akhir ini di Indonesia ramai seruan memboikot merek-merek tertentu yang dikatakan sebagai produk Israel. Bejibun merek mengapung di media-media sosial hingga grup-grup percakapan whatsapp.

Pemboikotan dimaksud katanya berawal dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Hanya saja, pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet tersebut.

Jika begitu, apa yang mesti diharamkan? Sebab, haram dalam hukum Islam, adalah berdosa jika masih dipakai atau dikonsumsi. Masyarakat dihadapkan pada perdebatan pikiran serta keragu-raguan antara halal dan haram. Sementara, pemerintah tidak pernah membuat daftar produk Israel atau sahamnya dimiliki zionis tersebut.

Kita memang menemui di media sosial, puluhan atau bahkan mungkin mencapai seratusan lebih nama produk yang ditulis netizen sebagai kepunyaan Israel, namun seluruhnya tidak terverifikasi. Apa iya merek-merek yang disebutkan itu milik Israel atau terafiliasi dengan negara penjajah itu?

Sebagaimana pemberitaan media ini kemarin, selain tidak pernah merilis daftar merek, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini. Ini tentu cukup membingungkan juga bagi masyarakat Indonesia yang memang sangat mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan.

Ya, Indonesia memang dari dulu sudah mendukung perjuangan rakyat Palestina tersebut. Banyak hal yang telah dilakukan oleh Indonesia, di antaranya pendirian rumah sakit di Gaza, mengirimkan relawan, bantuan kemanusiaan, perjuangan diplomasi dan banyak lagi yang lainnya.

Saat ini ketika Gaza diserang habis-habisan tanpa kemanusiaan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023 lalu, MUI mengeluarkan fatwa nomor 84 tahun 2023. MUI menetapkan bahwa aktivitas membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Nah, di tengah-tengah kehidupan masyarakat tidak sedikit produk, baik yang diproduksi dalam negeri dengan saham asing maupun yang diimpor. Lalu, produk yang mana yang harus dijauhi oleh masyarakat?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih dari itu, katanya yang diharamkan itu bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya terhadap zionis Israel.

Dia menegaskan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal. Misal produk bersangkutan sudah bersertifikat halal, maka MUI tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak.

Kalau sudah begini, bagaimana masyarakat mau bersikap? Jalan yang mesti dilakukan, pemerintah melalui kementerian terkait perlu memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang produk-produk mana yang berbau Israel atau terafiliasi dengan zionis dimaksud. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah mengambil sikap. (Sawir Pribadi)

 
Top