Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Suara kekecewaan menggema dari para pelaku UMKM mandiri yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Permindo hingga kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang. Mereka menilai Wali Kota Padang gagal membina dan menata nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di kawasan tersebut.

Ketua UMKM Mandiri, Harianto, menuturkan bahwa sejak dipindahkan ke Pasarraya Fase VII, pendapatan para pedagang anjlok drastis. Ia menggambarkan kondisi lokasi baru itu seperti “penjara ekonomi”.

“Walikota gagal membina kami. Setelah dipindahkan ke Fase VII, tak ada lagi transaksi jual beli. Pembeli pun enggan datang, apalagi kami ditempatkan seperti sarden. Ini membunuh ekonomi kami para pedagang,” keluh Harianto kepada awak media, Selasa (4/11).

Lebih jauh, Harianto menyoroti ketiadaan regulasi jelas bagi pedagang UMKM mandiri di Kota Padang. Menurutnya, tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur lokasi maupun waktu berjualan.

“Sampai saat ini, tidak ada Perwako yang mengatur di mana dan kapan pedagang boleh berjualan. Kami merasa tidak punya arah,” ujarnya.

Sementara itu, Bobi, salah seorang pedagang sepatu yang biasa berjualan di kawasan Air Mancur - Permindo, mengaku banyak pihak turut merasakan dampak pelarangan berjualan di jalan tersebut.

“Bukan cuma kami yang rugi. Toko grosir tempat kami belanja, kuli angkat, pemulung, hingga anggota pedagang kami pun terdampak. Semua ikut susah,” jelasnya.

Bobi menambahkan, hingga kini ia belum melihat konsep nyata penataan UMKM dari Pemerintah Kota Padang.

“Janji penataan UMKM Pasar Raya tak pernah terealisasi. Walikota jelas gagal membina pedagang kecil,” tegasnya.

"Kami hanya minta kebijakan walikota agar memberikan ruang bagi kami berjualan sore hingga malam agar perekonomian kami bisa diselamatkan," katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Drs. Syahendri Barkah, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan berjualan di jalan merupakan bentuk penegakan aturan.

“Kita kembali ke aturan saja. Tidak ada yang boleh berjualan di jalan karena itu mengganggu lalu lintas,” tegas Syahendri.

Ia juga menilai sepinya aktivitas perdagangan di Fase VII disebabkan lesunya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang sedang menurun.

“Kita sudah berupaya meramaikan lokasi itu dengan berbagai kegiatan seperti senam pagi dan lomba mewarnai. Sekarang tinggal bagaimana pedagangnya bisa kreatif menarik pembeli,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemko Padang juga menggandeng perusahaan aplikator daring untuk membantu pemasaran produk-produk UMKM di Pasar Raya Fase VII.

“Dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan kerja sama dengan aplikator daring agar produk pedagang bisa dijual secara online. Bagi yang berminat, silakan bergabung. Tapi kami tidak bisa memaksa,” tutupnya. (mbg)
 
Top