Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi. 

PADANG - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkup Pemprov Sumbar berlangsung pada 27 Januari - 6 Februari 2020. Ujian akan dilangsungkan di Universitas Putra Indonesia (UPI) "YPTK" Padang.

"Ada 25.116 peserta yang akan mengikuti ujian SKD nantinya. Jumlah itu merujuk dari pengumuman panitia seleksi pengadaan pegawai negeri sipil Pemprov Sumbar No 800/8500/BKD-2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang hasil verivikasi sangahan pelamar pengadaan CPNS Pemprov Sumbar tahun 2019," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gafar, Kamis (23/1) di Padang.

Dikatakan, peserta yang akan mengikuti ujian SKD nantinya agar mencetak kartu tanda peserta ujian terlebih dahulu menjelang hari pelaksanaan ujian di website SSCN.BKN.GO.ID. "Agar tidak terburu-buru sebaiknya cetak kartu terlebih dahulu. Pada saat ujian kartu tersebut wajib dibawa," katanya.

Peserta juga wajib membawa dokumen pendukung lainnya seperti asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. "Sedangkan bagi peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik agar membawa fotokopi sertifikatnya yang telah dilegalisir. Begitu juga tenaga kesehatan membawa fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah dilegalisir sesuai dengan unggahan saat pendafataran," terangnya.

Peserta disabilitas yang melamar pada jenis informasi penyandang disabilitas ataupun umum membawa fotokopi surat keterangan yang berlaku dari rumah sakit pemerintah ataupun puskesmas yang menyatakan jenis atau derajat disabilitasnya.

"Nantinya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar," tuturnya.

Peserta saat pelaksanaan SKD wajib mengikuti tata tertib pelaksanaan. Peserta mesti hadir 90 menit sebelum tes berlangsung, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia. Kemudian, menunjukkan persyaratan mengikuti ujian dan menyerahkan dokumen yang diminta kepada panitia.

"Aturan pakaian, peserta mesti rapi dan sopan. Dengan atasan kemeja berawarna putih polos dan bawahan rok atau celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu pantofel hitam, dan bagi yang berjilbab mengunakan jilbab merah," ujar dia.

Dilanjutkannya, peserta dilarang membawa buku atau catatan lain ke dalam ruangan ujian. Kalkulator, alat komunikasi, jam tangan, aksesoris, alat tulis, makanan, minuman, hingga bertanya dan berbicara dengan sesama peserta ujian juga dilarang. (ys)
 
Top