Faktual dan Berintegritas


PANAMPUANG - Sesuai Amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksananya, salah satunya diatur yaitu Desa atau Nagari harus dan wajib transparan  dalam mengelola Dana Desa, hal ini sesuai dengan asas pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.  Hal ini menunjukan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka mulai dari proses perencanaan sampai kepada pelaporan , dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi yang mengatur tentang transparansi Dana Desa tersebut, hari ini Senin (20/1) bertempat di aula kantor Nagari, Pemerintah Nagari Panampuang melaksanakan Sosialisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari Tahun 2020 kepada masyarakat.

Walinagari Panampuang Zulhendra, S.HI dalam sambutannya menyampaikan dalam sosialisasi tersebut bahwa ini adalah salah satu bentuk pengelolaan keuangan nagari  yang transparant, akuntabel dan patisipatif.  Dimulai dari perencanaan yang melibatkan masyarakat melalui Musyawarah Desa atau Nagari, verifikasi dilapangan, Musrenbang, dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja NAgari yang kesemuanya   melibatkan dan diketahui oleh masyarakat terhadap semua tahapannya, disamping melalui sosialisasi secara formal ini, nantinya juga kita akan  sosialisasikan melalui baliho, website nagari dan media social, agar semua masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi anggaran dana yang kita kelola di Nagari Panampuang, ujar walinagari. 

Dalam paparan sosialisasi tersebut,  dijelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Panampuang  untuk tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp. 1.906.899.311,00 yang terdiri pendapatan dan belanja Nagari Panampuang, untuk pendapatan nagari yang berasal dari pagu Dana Desa sebesar Rp792.399,000 Alokasi Dana Desa yang berasal dari dana perimbangan  alokasi APBD Kabupaten Agam sebesar Rp963.723,976 dan Pendapatan lain-lain seperti silpa, bagi hasil pajak retribusi, dan  bunga bank  sebesar Rp150.776.335.  sementara itu belanja nagari  terdiri dari  empat bidang belanja yaitu Bidang Pemerintahan,  Bidang Pembangunan Nagari , Bidang Pembinaan Masyarakat Nagari, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang kesemuanya dibiaya dari APBNagari Panampuang tahun 2020.

Turut hadir dalam sosialiasasi ini unsur pimpinan Bamus dan angggota, pendamping desa, pendamping desa teknik infrastruktur,  lembaga lembaga Nagari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat nagari, tokoh masyarakat , kader posyandu, guru-guru TK PAUD dan MDA serta kelompok tani. (tr)
 
Top