Faktual dan Berintegritas


PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021.

Pengumuman dan penetapan usul pemberhentian itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Kamis (7/1/2021) dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Hal itu dilakukan terkait akan habisnya masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit pada Februari 2021 mendatang. 

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, pengesahan pengangkatan Irwan Prayitno - Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur berdasarkan keputusan presiden RI nomor 15/P tahun 2016. Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, gubernur dan wakil gubernur memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. 

"Pelantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Presiden RI pada tanggal 12 Pebruari 2016. Dengan demikian maka jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit habis pada tanggal 12 Pebruari 2021," papar Supardi. 

Dia menambahkan, sesuai ketentuan dalam pasal 101 UU nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri. 

"Mekanisme pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya," ujar Supardi.

Selanjutnya, usulan pemberhentian tersebut akan disampaikan kepada presiden melalui menteri dengan melampirkan risalah rapat paripurna bersama keputusan DPRD tentang usul pemberhentian dimaksud. Untuk memenuhi ketentuan tersebut menurut Supardi DPRD menggelar rapat paripurna dan menyiapkan surat keputusan dan segera disampaikan ke presiden.

Dalam kesempatan itu Supardi mengungkapkan, selama lima tahun masa pengabdian Irwan Prayitno - Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, telah banyak kemajuan yang dicapai. Diantaranya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita masyarakat telah jauh meningkat. Derajat kesehatan dan rata - rata lama sekolah juga telah mengalami kemajuan cukup pesat. Demikian juga angka kemiskinan dan pengangguran, mengalami penurunan cukup signifikan.

"Namun demikian, juga masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk wabah pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsungyang banyak menyedot anggaran untuk penanganannya," ucap Supardi. 

Dia menyampaikan saran, untuk kesinambungan pembangunan daerah, gubernur dan wakil gubernur sekarang hendaknya dapat menyusun cetak biru (blue print) pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan. Sehingga menjadi acuan bagi gubernur dan wakil gubernur selanjutnya yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. 

Supardi, atas nama lembaga DPRD serta mewakili masyarakat Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian pasangan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2016-2021. Demikian dprd.sumbarprov.go.id. (*)

 
Top