Faktual dan Berintegritas

 


SOLOK - Sebanyak 17 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok  mendapat asimilasi rumah terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Narapidana yang mendapatkan asimilasi merupakan narapidana yang telah melalui tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Solok, Untung CS di hadapan penerima program asimilasi rumah di lapas setempat, Selasa (26/1) berpesan kepada narapidana setelah berada di tengah masyarakat agar menjaga tingkah laku dan tidak berbuat hal yang bisa membuat mereka dikembalikan ke dalam lapas. 

"Selama menjalani asimilasi rumah, kepada Saudara kita ingatkan  untuk menjaga tingkah laku agar tidak kembali lagi ke sini," ucap Kalapas Untung CS berpesan. 

Ia juga menekankan agar narapidana turut memberi contoh mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan turut disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. (ok)

 
Top