Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Sebanyak 575 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Provinsi Sumbar Formasi Tahun 2019. SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Aula Kantor Gubernur, Rabu (20/1).

Lantaran kegiatan itu dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19,  penyerahan SK tersebut hanya 75 orang perwakilan CPNS pada acara tersebut, sementara yang lain akan diberikan di instansi masing-masing. Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Sumbar Alwis, Kepala Kantor BKN Regional 12 Pekanbaru Neni Rochyani, Pelaksana Tugas BKD Sumbar Fitriati, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Pada kesempatan itu, Irwan mengucapkan selamat kepada ASN yang telah menerima SK. Dia mengajak CPNS tersebut untuk bersyukur karena dari puluhan ribu yang ikut seleksi hanya ratusan orang yang terpilih menjadi CPNS Provinsi Sumbar. Dia pun berpesan agar CPNS untuk selalu disiplin dan giat dalam bekerja. "Yang terpenting saudara harus mensyukuri dan bekerja sungguh-sungguh itu adalah kunci sukses untuk menjadi ASN," pesan dia.

Irwan Prayitno menjelaskan ada 25 ribu orang yang ikut tes CPNS. Sedangkan yang diterima hanya 575 orang. Makanya Gubernur minta CPNS yang diterima wajib bersyukur. "Karena pilihan sebagai ASN, saya berharap semuanya menjalankan tugas itu dengan baik, Saudara ketika melamar sudah mengerti konsekuensinya dan jaga kedisiplinan. Tanamkan sikap perilaku jujur, disiplin, dedikasi, dan loyalitas dan tanggung jawab, serta mampu mengembangkan diri untuk menjadi pegawai yang kreatif, inovatif serta profesional," kata Gubernur Irwan Prayitno.

Dia menuturkan, untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), CPNS harus bekerja dengan baik dalam setahun. Setelah itu baru diangkat menjadi PNS. Dia pun menekankan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ASN harus menggunakan pola pikir mereka adalah abdi negara. 

Kepala Kantor BKN Regional 12 Pekanbaru Neni Rochyani mengatakan berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diselenggarakan berdasarkan sistem Merit. Sistem itu yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, umur, ataupun kondisi cacat. Dengan demikian setiap orang punya hak yang sama dalam mengembangkan karir, sepanjang memenuhi kualifikasi dan kompetensi.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Sumbar, Fitriyati mengatakan ada 575 ASN yang diserahkan SK CPNS untuk formasi 2019 yang terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan tenaga administrasi lainnya. Sementara kebutuhan yaitu 603 formasi. Jadi, ada 28 formasi yang tidak terisi, kebanyakan merupakan dokter spesialis.  "Sebanyak 575 orang diterima. Dari tahap awal, yang mendaftar ada sebanyak 25.129 orang," jelasnya. (Y2)

 
Top