Faktual dan Berintegritas


JAKARTA - Mudik adalah tradisi yang melekat bagi masyarakat Indonesia di berbagai daerah sejak lama, terlebih bagi mereka yang merantau dari kampung halaman untuk mengadu nasib dan mencari pekerjaan. Namun sejak pandemi corona (Covid-19) melanda, pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penularan dan meningkatnya kasus harian baru

Setelah ada larangan mudik tahun lalu, sekarang pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1422 H, 2021 Masehi,  6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, ada pengecualian terhadap 8 wilayah yang boleh mudik lokal. Sayangnya, dari 8 wilayah itu, tidak ada Sumatera Barat (Sumbar).

Lalu mana saja 8 wilayah yang boleh mudik lokal tersebut? Ini dia:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sebanyak 8 wilayah yang boleh mudik lokal itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Hal itu disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/4) lalu. Ia menggunakan istilah wilayah aglomerasi terkait daerah mana saja yang warganya diizinkan melakukan mudik lokal. (*/detikcom)

 
Top