Faktual dan Berintegritas

Mahyeldi 

PADANG, Swapena - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku. 

Hal ini sesuai dengan surat edarannya nomor 562/745/Nakertrans-2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

Para bupati dan walikota diminta  agar melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, agar memiliki persepsi yang sama terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Republik Indonesia Nomor: M/6/HK.04/TV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan memastikan perusahaan membayarkan THR Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerja/buruh.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Nakertrans akan melakukan pengawasan melalui kegiatan Posko Pengaduan THR yang ada di Ujung Gurun Padang. Karena itu mari kita jaga suasana yang kondusif dalam kebaikan Bulan Ramadhan dan stabilitas keamanan penyelenggaraan pemerintah daerah di Sumbar," ajaknya. 

Mahyeldi merasa prihatin dengan kondisi pandemi wabah corona saat ini yang telah memperangaruhi kondisi ekonomi bangsa dan masyarakat saat ini. "Namun kita tetap optimis bahwa pandemi Covid-19 akan terus kita tekan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dengan prokes yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dan aktifitas ekonomi akan kembali bangkit, bergairah dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Kuncinya hanya masyarakat mesti taat prokes dalam kegiatan apapun," ingatnya. 

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan  Dinas Nakertrans Provinsi Sumatera Barat Ir. Prita Wardani mengatakan, posko pengaduan THR terdiri dari pengawas dan mediator. Pekerja melaporkan kasusnya dapat langsung ke UPTD Pengawasan tempat Posko dan bisa juga mengisi format , melalui span lapor dan bit.ly/poskothr. 

"Pengaduan tersebut bersifat pribadi  dan mengutamakan  kerahasiaan indentitas pelapor. Kasus pekerja ditindaklanjuti bisa diundang pengusaha ke kantor, atau ditelepon pengusaha atau tindak langsung  ke perusahaan;" ujarnya. 

Ditambahkan, Posko THR  di UPTD Pengawasan ada di tiga  kabupaten/kota di Sumbar yakni di Padang, Payakumbuh dan Sijunjung. (hms)

 
Top