Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA -- Mobil dinas plat merah dilarang menggunakan solar bersubsidi. Larangan tersebut seiring dengan terbitnya edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 15 Maret 2022.

Surat itu merujuk pada edaran sebelumnya dengan nomor, 500/48/Perek-KE/2022 tertanggal 20 Januari 2022. Terkait mengatasi lonjakan harga dan kelangkaan terhadap kebutuhan masyarakat akan komoditas Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi.

"Benar, kita sudah mengeluarkan edaran baru khusus melarang kendaraan dinas menggunakan solar bersubsidi. Aturan itu mengikuti aturan sebelumnya terkait kendaraan batasan larangan menggunakan BBM Solar bersbusidi," sebut Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen Selasa, (15/3).

Dikatakannya, keluarnya aturan tersebut agar menghindari kebocoran penggunaan solar bersubsidi. Apalagi faktanya, antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) masih selalu terjadi sepanjang hari.

"Kita berharap dengan pembatasan ini dapat mengurangi konsumsi solar subsidi. Sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujarnya.

Dirincinya, edaran tersebut ditujukan pada seluruh kabupaten dan kota. Kemudian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.

Meski begitu, tetap ada pengecualian diberikan. Khusus untuk kepentingan pelayanan publik, masih dibolehkan. Seperti mobil dinas pemadam kebakaran, ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekdaprov Sumbar, Hansastri. Dengan nomor surat 521/196/Perek-KE/2022.

Disebutkannya, Pemprov Sumbar mengeluarkan edaran untuk guna mebatasi penggunaan solar Subsidi oleh kendaraan dinas. Dengan itu, solar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama kendaraan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dijelaskannya, edaran tersebut sifat mengimbau, tidak menyertakan sanksi. Untuk itu bagi pengawasan dilakukan oleh pihak terkait.

"Kalau pengawasan tetap berada pada Pertamina dan BPH Migas, karena pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan pengawasan,"ujarnya.

Sebelumnya dengan edaran nomor, 500/48/Perek-KE/2022 tertanggal 20 Januari 2022. Kendaraan yang tidak boleh menggunakan solar bersubsidi adalah, kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan. Meski hanya roda empat, kendaraan yang bekerja untuk dua usaha ini tidak boleh gunakan solar subsidi, harus solar industri.

Sementara, di luar usaha tersebut, truk yang menggunakan roda lebih dari 6 juga dilarang menggunakan solar subsidi. Kendaraan yang diperbolehkan hanya, roda empat dan roda enam. Itu kapasitasnya juga dibatasi.

"Sampai roda enam itu masih bisa, tapi kapasitasnya dibatasi, tidak bisa pula mengisi sebanyak banyaknya," ungkapnya.

Belakangan ini antrean panjang di seluruh SPBU yang menyediakan solar masih terjadi di Sumbar. Tak jarang, truk-truk besar harus 'tidur' di SPBU untuk mendapatkan solar.

Diketahui, pada 2022 Sumbar mendapatkan kuota 411 ribu liter setahun. Sementara  kebutuhan mencapai 1,1 ribu liter perhari. (ys)

 
Top