Faktual dan Berintegritas


PEMERINTAH memberi lampu hijau kepada masyarakat pada Lebaran 1443/2022 ini boleh mudik atau pulang kampung. Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi semua perantau, lantaran sudah dua tahun tidak bisa mudik Lebaran akibat serangan pandemi virus Corona.

Dua tahun tidak bisa mencium tangan orang tua, tidak bisa bersilaturahmi langsung dengan keluarga dan orang-orang tercita, tentulah beban berat yang harus dipikul masyarakat, baik perantau maupun yang di kampung. Sebab, sudah menjadi tradisi besar bagi masyarakat di Indonesia untuk berkumpul dengan keluarga di hari Lebaran.

Sekarang, rindu yang terpendam itu akan bisa dilepaskan pada Lebaran tahun ini yang tinggal sekitar sebulan satu minggu lagi. Inilah momen yang sangat ditunggu-tunggu.

Hanya saja, di balik kegembiraan itu ada terbersit rasa sedih bagi masyarakat perantau. Ternyata tidak semuanya juga yang bisa pulang ke kampung halaman masing-masing. Sebab, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah vaksin lanjutan atau disebut juga dengan vaksin booster. Ini adalah vaksin ketiga bagi masyarakat, yang awalnya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

Agaknya tidak semua orang bisa mengikuti vaksin lanjutan atau booster. Jangankan vaksin lanjutan, vaksin pertama dan kedua saja masih banyak yang belum, tentu saja dengan berbagai alasan.

Data Satgas Covid-19, hingga 19 Maret 2022, jumlah penerima vaksin dosis kedua 153.649.398 orang atau 73,78 persen.  Sedangkan penerima vaksin dosis pertama 194.559.612 orang atau 93,42 persen dan vaksin lanjutan atau booster sebanyak 16.096.448 dosis (7,73 persen). Bandingkanlah dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 273 juta jiwa lebih.

Percaya atau tidak, vaksin pertama saja banyak masyarakat yang trauma. Terutama mereka yang terkena dampak oleh vaksin, seperti demam atau efek samping lainnya. Belum lagi yang mendapat info-info tidak jelas kebenarannya, terkadang dijadikan dasar oleh masyarakat untuk menghindar dari vaksin.

Sekarang, untuk pulang kampung mereka harus divaksin lanjutan. Ini sama saja dengan lepas bertali. Memang dilepas, tapi talinya dipegang erat-erat. Bagi masyarakat yang baru vaksin pertama tidak akan bisa memperoleh booster, apalagi yang belum vaksin sama sekali. Mereka yang seperti ini tentu jelas terhalang untuk mudik.

Terkait itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana menjadikan vaksin lanjutan atau booster sebagai syarat mudik. Sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, sebagai pelindung dari berbagai serangan penyakit, termasuk virus. Caranya manfaatkan posko-posko taktis di berbagai tempat untuk membagi-bagikan multivitamin, bukan jarum suntik. (Sawir Pribadi)

 
Top